Sabtu, 26 Februari 2011

WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA

Ajaran Dasar Wawasan Nusantara


1) Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia

Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat "Wasantara."Dari pengertian-pengertian seperti di atas, pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba-beragam dan bemilai strategis dmgan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional

2) Landasan Idiil: Pancasila

Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam mem¬bina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancasila sehagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara mempunyai, kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pimpinan pemerintahan, dan seluruh rakyat Indonesia
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diaktualisasikan dengan mensyukuri segala anugerah Sang Pencipta baik dalam wujud kanstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki oleh wiiayah nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat,martabat bangsa dan negara Indonesia dalam pergaulan antarbangsa. Hal-hal tersebut menimbulkan rangsangan dan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan segala aspek dan dimensi kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh dan menyeluruh agar ia mampu mempertahankan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup serta pertumbuhannya dalam perjuangan mewujudkan cita-cita nasional. Setelah menegara dalam menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang terus berubah dan merasa perlu memiliki cara pandang atau Wawasan:Nusantara yang akan menghindarkannya dari bahaya penyesatan dan penyimpangan.
Wawasan Nusantara, pada hakikatnya merupakan pancaran dari falsafah Pancasila yang ditempatkan dalam kondisi nyata Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah-bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945: Karena itu, Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil Wawasan Nusantara.

3) Landasan Konstitusional: UUD 1945

UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan-sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena itu, negara mengatasi segala paham golongan, kelompok, dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional. Artinya, kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, kelompok, dan perseorangan berdasarkan aturan, hukum, dan perundangan-undangan yang berlaku yang memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daya, serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras nntuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional
Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajamya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara


1.Wadah (contour)

Wadah kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dan wujud infrastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktut politik. Dari Penjelasan di atas, dapatlah dilihat bahwa wadah yang dimaksud dalam unsur pertama ini adalah batas ruang lingkup atau bentuk wujud dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil. Deklarasi ini kemudian disahkan melalui Perpu No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Bentuk wujud ini tidak dapat dipisahkan dari azaz Archipelago yang telah diperjuangkan pada pertemuan konvensi hukum laut internasional tahun 1982, mengikat semua negara. Oleh karena itu bentuk nusantara batas-batasnya ditentukan oleh laut, sejauh 12 mil dengan di dalamnya terdapat pulau-pulau serta gugusan pulau, berjumlah 17.508 buah pulau (11.808 diantanya belum mempunyai nama), yang satu sama lain dihubungkan, tidak dipisahkan oleh air, baik berupa laut dan selat. Dengan demikian bentuk wujud nusantara sekarang ini terdiri 65% wilayah laut/perairan dan 35% daratan. Luas seluruhnya kira-kira 5 juta km2 luas daratan, dengan panjang pantai 81.000 km. Adapun topografi daratannya merupakan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif. Nusantara Indonesia disamping bentuk wujud di atas, juga mempunyai letak geografis yang khas, yaitu sebagai inti daripada posisi silang dunia, yang mempunyai pengaruh yang besar dalam tata kehidupan dan sifat perikehidupan nasionalnya.

2. Isi (content)

Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk menciptakan hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan perastuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekaan. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta capaian cita-cita dan tujuan nasional.
b) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua spek kehidupan nasional.

3. Tata laku (conduct)

Tata laku merupakan hasil interaksi dari wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik ari bangsa Indonesia. Sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri bangsa dan kepribadian bangsa.

HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA


Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.


Asas Wawasan Nusantara


Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap saat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap keputusan bersama.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari : kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

Adapun rincian dari asas tersebut berupa :

1) Kepentingan yang sama

Ketika menegakan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.

2) Keadilan

Kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan baik orang perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.

3) Kejujuran

Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya.

4) Solidaritas

Diperlukannya rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

5) Kerjasama

Adanya kordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun yang lebih besar, dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.

6) Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama

Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.

Arah Pandang


Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.

1. Arah Pandang ke Dalam

Bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor penyebab terjadiny disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.

2. Arah Pandangan ke Luar

Bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.



Daftar Pustaka

one.indoskripsi.com/node/1219
http://suramkuadrat.blogspot.com/2010/04/wawasan-nusantara.html

Rabu, 23 Februari 2011

KORUPSI

KORUPSI


Pengertian atau Definisi Korupsi
Dari segi semantik, "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian.

Dampak Korupsi

Dampak korupsi yang buruk sebenarnya sudah bisa dirasakan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat luas. Tapi kenapa korupsi masih saja menjamur di negeri ini?
Berikut ini beberapa contoh penyebab korupsi yang sangat marak di Indonesia :
Hampir semua kejahatan terjadi karena suatu alasan tertentu, begitu pula dengan kasus korupsi. Penyebab korupsi yang paling utama tentu saja karena watak manusia yang selalu merasa tidak puas, hingga akhirnya ia melakukan korupsi dan menumpuk kekayaan.
Gaji atau pendapatan yang mungkin terlalu kecil, juga bisa mendorong terjadinya korupsi dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan harta yang tidak seharusnya.
Lingkungan penuh koruptor juga bisa mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindak korupsi. Seseorang yang semula bersih dari hal-hal berbau korupsi, bisa saja tergiur melihat temannya yang mendadak kaya dengan cara korupsi. Ia pun meniru temannya untuk mendapatkan kekayaan lebih tanpa memikirkan dampak korupsi itu sendiri.

Itulah beberapa penyebab yang memungkinkan seseorang untuk menggelapkan uang yang bukan miliknya. Namun, kejahatan korupsi juga bisa terjadi karena ada faktor-faktor lain yang mendukung. Berikut ini beberapa contohnya:
Kurang atau bahkan tidak ada sama sekali transparansi keuangan dalam suatu sistem pemerintahan, baik pemerintahan Indonesia secara global maupun pemerintahan skala kecil, misalnya dalam suatu perusahaan.
Lemahnya badan hukum negara. Dengan tidak adanya sangsi berat bagi koruptor, kasus korupsi akan terus terjadi. Selain itu, bukan rahasia lagi bahwa oknum-oknum di badan hukum juga ikut terlibat KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Lemahnya pimpinan negara dan seluruh pemerintahan dalam penanganan kasus korupsi. Sampai saat ini, belum ada tindakan tegas yang benar-benar akan membuat koruptor jera.

Koruptor yang masuk penjara pun, masih bisa leluasa melakukan tindak KKN untuk hal-hal tertentu. Misalnya mendapat fasilitas kamar penjara yang mewah, atau bahkan keluar masuk tahanan sesuka hati.

Dampak Korupsi
Dampak korupsi yang paling jelas adalah negara mengalami kerugian dan membuat rakyat semakin miskin. Uang yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah masuk ke kantong-kantong pejabat.
Saat satu tindakan korupsi berhasil dilakukan dan tidak mendapat sanksi hukum yang sesuai, hal ini akan memicu tindakan korupsi yang lain. Hal ini bisa menjadikan Indonesia sebagai negara paling korup di dunia karena korupsi menjamur dengan suburnya.
Citra badan hukum negara seperti kepolisian akan menjadi buruk di mata masyarakat. Hal ini akan membuat warga Indonesia tidak lagi menghormati badan hukum negara.
Tak hanya badan hukum, seluruh pemerintahan Indonesia juga akan mendapat pandangan sinis dari masyarakat. Membuat warga tidak percaya lagi pada sistem pemerintahan.
Pemilu tidak akan berjalan lancar sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan masyarakat sudah malas untuk memilih pimpinan. Menurut masyarakat, mengikuti pemilu sama saja memilih koruptor berikutnya.
Bila kasus korupsi dibiarkan terus-menerus, dampak korupsi yang paling besar adalah perlawanan dari rakyat karena ketidakpuasan pemerintahan.




SOLUSI KORUPSI

Korupsi dan Solusinya
Ada beberapa bentuk tawaran solusi korupsi yang cukup realistis untuk dilaksanakan. Korupsi bisa dikatakan sebagai biang keladi keterpurukan sistem perekonomian Indonesia. Betapa tidak, ratusan milyar uang negara dicuri dan dimasukkan ke kantong-kantong para koruptor. Berikut ini beberapa bentuk solusi korupsi yang memungkinkan untuk dilaksanakan;
Memulai dari diri sendiri

Sebelum jauh-jauh menuding orang melakukan tindakan korupsi, marilah kita memeriksa kebersihan diri kita sendiri dari perbuatan keji ini. Ada banyak bentuk korupsi yang terkadang tanpa sengaja kita lakukan. Jika kita seorang pengajar, terkadang kita berupaya mengkorupsi waktu belajar mengajar di kelas, kita memberikan jawaban soal ujian terhadap siswa, membiarkan siswa mencontek dan sebagainya.

Sebagai pendidik kita menjadi contoh teladan bagi para peserta didik. Jika bentuk-bentuk korupsi kecil itu dibiarkan, maka jangan heran jika generasi Indonesia yang akan datang juga akan tetap mengidap penyakit korupsi sebagai tularan dari sikap kita sendiri.

Pemimpin memberi contoh

Kewajiban seorang pemimpin adalah memberi suri tauladan kebaikan bagi orang yang dipimpin. Seorang pemimpin harus berupaya memikirkan solusi korupsi yang sudah menjadi tradisi klasik di tanah air. Pemimpin harus memberikan contoh bersih diri dari perbuatan-perbuatan korupsi. Contoh ini otomatis akan memberikan kekuatan bagi seorang pemimpin untuk mampu menegakkan hukuman bagi para pelaku korupsi secara tegas.

Selain itu, contoh ini sekaligus akan membuat para pejabat yang berada di bawah perintah seorang pemimpin merasa segan, malu, dan akhirnya juga berupaya untuk meninggalkan budaya korupsi.





3. Penegakan hukum

Para koruptor perlu diberi hukuman yang seberat-beratnya yang membuat mereka jera. Sistem penegakan hukum di Indonesia kerap terhambat dengan sikap para penegak hukum itu sendiri yang tidak serius menegakkan hukum dan undang-undang.

Para pelaku hukum malah memanfaatkan hukum itu sendiri untuk mencari keuntungan pribadi, ujungnya juga pada tindakan korupsi. Alih-alih muncullah istilah mavia hukum, yakni mereka yang diharapkan mampu menegakkan hukum dan peradilan malah sebaliknya mencari hidup dari hukum dan peradilan tersebut.



Sumber:
http://digg.com/news/politics/Pengertian_atau_Definisi_Korupsi
http://www.anneahira.com/dampak-korupsi.htm
http://www.anneahira.com/solusi-korupsi.htm

ILLEGAL LOGGING

ILLEGAL LOGGING


Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber terpercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.

Dampak Illegal Logging di Indonesia
Pertama, dampak yang sudah mulai terasa sekarang ini adalah pada saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda banjir dan tanah longsor.

Kedua, Illegal Logging juga mengakibatkan berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan. Pohon-pohon di hutan yang biasanya menjadi penyerap air untuk menyediakan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang habis dilalap para pembalak liar. Hal ini mengakibatkan masyarakat di daerah sekitar hutan kekurangan air bersih dan air untuk irigasi.

Ketiga, semakin berkurangnya lapisan tanah yang subur. Lapisan tanah yang subur sering terbawa arus banjir yang melanda Indonesia. Akibatnya tanah yang subur semakin berkurang. Jadi secara tidak langsung Illegal Logging juga menyebabkan hilangnya lapisan tanah yang subur di daerah pegunungan dan daerah sekitar hutan.

Keempat, Illegal Logging juga membawa dampak musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan, kecuali pemasukan dari pelelangan atas kayu sitaan dan kayu temuan oleh pihak terkait.


Cara Menanggulangi illegal loging


Dengan menentukan tujuan seperti terwujudnya pengamanan hutan, pemulihan tanah serta terwujudnya pelestarian hutan. Sedangkan alternatif action yang dilakukan adalah pengembangan pengelolaan hutan bersama masyarakat selain itu peningkatan pengawasan hutan dan penegakkan hukum serta pengembangan langkah intensif sebagai upaya preventif. Mensosialisasikan melalui stakeholder dan masyarakt luas disekitar hutan, serta menginformasikan melalui media cetak/elektonik.
Program yang akan dilaksanakan adalah pemantapan koordinasi dan pemberdayaan masyarakat serta pemantapan pengawasan serta evaluasi berkala. Pemerintah Pusat dan Provinsi mengkoordinasikan penanggulangan illegal logging antara instansi terkait, masyarakat dan swasta. Program yang diterapkan adalah pengelolaan hutan bersama masyarakat dapat menekan penebangan liar ( illegal logging ) Terakhir adalah pengawasan dan penyuluhan yang intensif kepada masyarakat dan pelaku penebangan liar dapat menekan perilaku illegal logging. Kebijakkan publik penanggulangan illegal logging dilakukan melalui pelaksanaan pembangunan hutan kemasyarakatan dapat diteruskan dengan pemantapan manajemen dan operasional yang proporsional.





Sumber: http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080808050351AAh9KoV
http://hetikyuliati.blog.friendster.com/2008/11/dampak-illegal-logging-di-indonesia/
http://agnessekar.wordpress.com/2009/07/04/illegal-loging-di-indonesia-harus-segera-ditanggulangi-untuk-menuju-good-governance/